
KPPU
KPPU adalah Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan UU No 5 Tahun 1999. Tugas utama adalah menyelesaikan perkara persaingan usaha dan memberikan saran dan pertimbangan ke Pemerintah. Pada tanggal 28 September 2019 KPPU mensosialisasikan persaingan usaha oleh kakanwil wilayah V Kalimantan agar bisa berkembang nya usaha kecil dan menengah yang bukan berarti melarang usaha besar berkembang.
Kepala Kanwill V KPPU M. Hendry Setyawan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dengan tema “Persaingan Usaha Yang Sehat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Dengan peserta para Dosen Dan mahasiwa/I di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Acara dilaksanakan di ruang auditorium UMKT Samarinda, Kalimantan Timur.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para Dosen dan mahasiwa/I mengenai Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Dan menerapkan Kurikulum Persaingan Usaha di Falkutas Hukum Dan Fakultas Ekonomi.