Koordinasi Inklusi Pajak
Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan perpajakan sejak di bangku pendidikan tinggi melalui program Inklusi Kesadaran Pajak dan menindaklanjuti Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Pembentukan Tax Center oleh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara bersama Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur nomor MoU-01/WPJ.14/2020 tanggal 5 Maret 2020, Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengadakan Koordinasi Inklusi Pajak.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 yang bertempatan di Gedung Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dan dihadiri oleh Bagian Akademik, Koordinator Tax Center dan Perwakilan Dosen Mata Kuliah Wajib dan Umum (MKWU) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
