PDDIKTI

S

 

D

 

I

 
LAYANAN SUMBER DAYA INSANI

 SISTER PDDIKTI

Pusat informasi dan prosedur pengajuan pemutakhiran data dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Jenis Pengajuan Melalui SISTER/PDDIKTI

 
👥

1. Perubahan Status SDM

  • Dosen Tetap
  • Dosen Tetap dengan Perjanjian Kerja
  • Dosen Tidak Tetap
  • Pengajar Non Dosen
🏢

2. Perpindahan Homebase Dosen

  • Perpindahan Homebase Internal
  • Perpindahan Homebase Antar Perguruan Tinggi
⚙️

3. Pemutakhiran Data Dosen

  • Data Pribadi
  • Riwayat Pendidikan
  • Jabatan Akademik
  • Pangkat/Golongan (Khusus PNS)
  • Data pendukung lainnya sesuai ketentuan
📝

4. Pengajuan Perubahan Data Lainnya

Sesuai dengan ketentuan standar pada PDDIKTI.

Persyaratan Registrasi Nomor Induk Dosen

 
1
Surat Pernyataan Dosen Tetap 📄 Format Tersedia
2
KTP (scan asli warna)
3
Ijazah dan Transkrip (S1, S2, S3 jika ada) scan asli warna bukan fotocopy
4
Pas Photo (scan Warna)
5
Surat Kesehatan (Jasmani, Rohani, dan Narkoba) harus dibuat secara terpisah, meskipun pemeriksaan kesehatan dilakukan di rumah sakit yang sama (minimal Rumah Sakit tipe C).
6
Surat Izin Instansi → bagi Dosen Tidak Tetap (PNS atau Karyawan di instansi lain)
Last Edited : Senin, 07 Juli 2026
Edited by : Rahmad Rizky Fauzi