Laporan Keberatan

Berdasarkan SK Kebijakan Kampus Islami No : 023/PRN/SKT/A.7/B/2022 terkait sanksi yang dilakukan oleh civitas akademika. Bab XVIII yang berisi terkait Sanksi.

  • Pasal (1) Setiap civitas akademika dan tenaga kependidikan UMKT yang melanggar Etika Kampus Islami akan diberikan sanksi administrasi.
  • Pasal (2) Sanksi administrasi meliputi teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas dan pemberhentian.
  • Pasal (3) Setiap civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melanggar hukum pidana, sanksi hukumnya diserahkan kepada pihak penegak hukum.
  • Pasal (4) Sanksi atas pelanggaran Kampus Islami ditetapkan oleh komisi etik UMKT dan pelaksanaannya oleh Pimpinan UMKT.
  • Pasal (5) Sanksi terhadap penyimpangan/ketidaksesuaian tentang pengelolaan keuangan dan kehartabendaan diputuskan oleh Komite Etik Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal UMKT.

Template laporan dapat diunduh disini (https://bit.ly/pengaduanlaporanetikdanprofesi)

Silahkan submit laporan anda dibawah ini (https://forms.gle/48tAwQ86oEWZKWfdA)