Sentra KI

Layanan terkait Kekayaan Intelektual (KI) Melalui Sentra HKI UMKT :

KategoriPenjelasan
Hak Cipta

Perlindungan atas karya seni, sastra, atau ilmiah yang bersifat orisinal.

Paten

Hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk waktu tertentu. Invensi dapat berupa produk atau proses teknologi baru.

Merek

Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang membedakan produk/jasa yang dihasilkan.

Desain Industri

Perlindungan terhadap kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan/atau warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk atau barang.

Indikasi Geografis

Perlindungan atas tanda yang menunjukkan asal suatu produk dari wilayah tertentu yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik khusus.

Rahasia Dagang

Perlindungan atas informasi yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh publik, seperti metode produksi, teknik, atau strategi bisnis.

DTLST

Perlindungan atas desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinal, termasuk pola tiga dimensi yang digunakan dalam pembuatan sirkuit elektronik.

  • Proses Pencatatan Hak Cipta melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini 
  • Proses Pencatatan Paten/Paten Sederhana melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini
  • Proses Pencatatan Merek melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini 
  • Proses Pencatatan Desain Industri melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini 
  • Proses Pencatatan Indikasi Geografis melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini 
  • Proses Pencatatan Rahasia Dagang melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini 
  • Proses Pencatatan DTLST melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini