Sentra KI
Layanan terkait Kekayaan Intelektual (KI) Melalui Sentra HKI UMKT :
Kategori | Penjelasan |
---|---|
Hak Cipta | Perlindungan atas karya seni, sastra, atau ilmiah yang bersifat orisinal. |
Paten | Hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk waktu tertentu. Invensi dapat berupa produk atau proses teknologi baru. |
Merek | Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang membedakan produk/jasa yang dihasilkan. |
Desain Industri | Perlindungan terhadap kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan/atau warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk atau barang. |
Indikasi Geografis | Perlindungan atas tanda yang menunjukkan asal suatu produk dari wilayah tertentu yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik khusus. |
Rahasia Dagang | Perlindungan atas informasi yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh publik, seperti metode produksi, teknik, atau strategi bisnis. |
DTLST | Perlindungan atas desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinal, termasuk pola tiga dimensi yang digunakan dalam pembuatan sirkuit elektronik. |
- Proses Pencatatan Hak Cipta melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini
- Proses Pencatatan Paten/Paten Sederhana melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini
- Proses Pencatatan Merek melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini
- Proses Pencatatan Desain Industri melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini
- Proses Pencatatan Indikasi Geografis melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini
- Proses Pencatatan Rahasia Dagang melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini
- Proses Pencatatan DTLST melalui Sentra KI UMKT, silahkan klik disini