Legalisir
ALUR LEGALISIR IJAZAH/TRANSKRIP FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR
- Menyerahkan berkas yang akan dilegalisir ke Ruang Sekretaris Dekan Fakesfar (Gedung E lantai 4), Berkas diletakkan di File Box yang sudah disediakan. Tidak meninggalkan ijazah/transkrip asli, apabila hilang pihak Fakultas Kesehatan dan Farmasi tidak akan bertanggung jawab.
- Berkas (FC ijazah/transkrip) harus jelas dan tidak terpotong (Nomor Ijazah).
- Berkas di masukkan ke dalam Map dan menuliskan Nomor HP Pemohon.
- Legalisir ijazah/transkrip maksimal 10 lembar per item.
- Biaya administrasi 2.000/lembar dibayarkan melalui Bank BPD Kaltimtara Syariah jalan Ir.H.Juanda (ruko juanda 8) atau via transfer ke Bank BPD Kalimtara Syariah nomor rekening 5120000201 atas nama Univ. Muhammadiyah Kaltim
- Bukti Pembayaran dikirimkan ke email fakultas fik@umkt.ac.id dalam bentuk jpg.
- Legalisir ijazah/transkrip yang sudah selesai akan segera di hubungi oleh Admin Fakesfar.
- Penyerahan berkas untuk keperluan CPNS dan Kenaikan Pangkat diharapkan memasukkan berkas 1 minggu sebelum tanggal penutupan penyerahan berkas*