Legalisir

ALUR LEGALISIR IJAZAH/TRANSKRIP FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR
 

  1. Menyerahkan berkas yang akan dilegalisir ke Ruang Sekretaris Dekan Fakesfar (Gedung E lantai 4), Berkas diletakkan di File Box yang sudah disediakan. Tidak meninggalkan ijazah/transkrip asli, apabila hilang pihak Fakultas Kesehatan dan Farmasi tidak akan bertanggung jawab.
  2. Berkas (FC ijazah/transkrip) harus jelas dan tidak terpotong (Nomor Ijazah).
  3. Berkas di masukkan ke dalam Map dan menuliskan Nomor HP Pemohon.
  4. Legalisir ijazah/transkrip maksimal 10 lembar per item.
  5. Biaya administrasi 2.000/lembar dibayarkan melalui Bank BPD Kaltimtara Syariah jalan Ir.H.Juanda (ruko juanda 8) atau via transfer ke Bank BPD Kalimtara Syariah nomor rekening 5120000201 atas nama Univ. Muhammadiyah Kaltim
  6. Bukti Pembayaran dikirimkan ke email fakultas fik@umkt.ac.id dalam bentuk jpg.
  7. Legalisir ijazah/transkrip yang sudah selesai akan segera di hubungi oleh Admin Fakesfar.
  8. Penyerahan berkas untuk keperluan CPNS dan Kenaikan Pangkat diharapkan memasukkan berkas 1 minggu sebelum tanggal penutupan penyerahan berkas*