Legalisir Ijazah dan Transkrip

SETIAP HARI SELASA, RABU DAN KAMIS

Persyaratan :

  1. Membayar biaya legalisir Rp 2.000/ lembar (Transfer ke rekening BPD Kalimantan Timur a.n. Univ Muhammadiyah Kaltim -5120000201)
  2. Minimal legalisir ijazah dan transkrip adalah 5 lembar 
  3. Khusus PBI: Sudah menyerahkan hardcopy manuskrip/ skripsi ke program studi
  4. Mengisi Google Form : klik di sini
  5. Menyerahkan dokumen yang akan di legalisir ke admin fakultas (dimasukkan ke dalam map per orang)