Legalisir Ijazah dan Transkrip
SETIAP HARI SELASA, RABU DAN KAMIS
Menyerahkan dokumen legalisir :
jam 09.00 - 12.00 akan selesai di hari yang sama
jam 13.00 - 15.00 akan selesai di hari berikutnya
Persyaratan :
- Membayar biaya legalisir Rp 2.000/ lembar (Transfer ke rekening BPD Kalimantan Timur a.n. Univ Muhammadiyah Kaltim -5120000201)
- Minimal legalisir ijazah dan transkrip adalah 5 lembar
- Khusus PBI: Sudah menyerahkan hardcopy manuskrip/ skripsi ke program studi
- Mengisi Google Form : klik di sini
- Menyerahkan dokumen yang akan di legalisir ke admin fakultas (dimasukkan ke dalam map per orang)