Cuti dan Izin
PROSEDUR CUTI
- Karyawan mengajukan permohonan cuti/izin sesuai ketentuan melalui aplikasi kepada Ketua HRD, pastikan form isian “Mengetahui” diisi dengan nama atasan terkait yang berwenang untuk menyetujui permohonan cuti/izin;
- Melaporkan kepada atasan terkait untuk menyetujui permohonan cuti/izin melalui aplikasi;
- Setelah disetujui atasan terkait, dapat melaporkan ke Tim HRD;
- Tim HRD mempertimbangkan untuk menyetujui atau tidak menyetujui ajuan tersebut, Jika masih memiliki hak cuti/izin maka Tim HRD memberikan persetujuan cuti/izin kepada pemohon beserta tembusan kepada unit terkait.
Adapun laman mengajukan lembur sebagai berikut : my.umkt.ac.id/managemen-surat/