JMO
BPJS KETENAGAKERJAAN
PENDAFTARAN PESERTA BARU BPJS KETENAGAKERJAAN
Syarat Pendaftaran Peserta Baru BPJS Ketenagakerjaan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP
PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Program jaminan kecelakaan kerja adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
KLAIM JAMINAN KECELAKAN KERJA
- Isian form 3 jaminan kecelakan kerja untuk kecelakaan tahap I (Jika terjadi kecelakaan)
- Isian form 3a jaminan kecelakaan kerja untuk kecelakaan tahap II (Jika telah sembuh/meninggal)
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ),
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form 3b atau 3c dan atau surat keterangan rawat inap
- Kuitansi biaya pengobatan (tindakan medis, rincian nama-nama obat dsb) dan perawatan serta kwitansi pengangkutan,
- Apabila kecelakaan kerja terjadi dalam perjalanan maka syarat pencairan JKK disertakan Surat Keterangan kronologi kecelakaan dari Kepolisian disertai copy identitas diri 2 saksi atau keluarga dekat dan fotokopi daftar hadir atau absensi dari perusahaan
PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi.
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
KLAIM JAMINAN HARI TUA
- Isian form Jaminan Hari Tua (JHT)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi),
- KTP (asli dan fotokopi),
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi),
- Surat Keterangan Pemberhentian Kerja atau SK Pensiun (asli dan fotokopi)/surat masih aktif dari UMKT/surat keterangan cacat tetap,
- Buku Tabungan (asli dan fotokopi bagian depan),
- Akte, Ijazah asli (jika terdapat kesalahan data nama, tempat, tanggal lahir)
PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
- Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
- Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
- Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
KLAIM JAMINAN KEMATIAN
- Isian form Jaminan Kematian (JKM)
- Kartu asli peserta
- Surat kematian dari desa/rumah yang dilegalisir kepala desa dan camat
- Copy KTP/SIM peserta,
- Copy KTP/SIM ahli waris
- Kartu Keluarga
- Surat ahli waris yang dilegalisir kepala desa dan camat
- Copy rekening
- Surat kuasa bermaterai dan copy KTP jika pengambilan dikuasakan
FORMULIR BPJS KETENAGAKERJAAN
- 06062016_144746_KK_3a_KK 2_FORM LAPORAN KASUS KECELAKAAN KERJA TAHAP II
- 06062016_144746_PAK_3_PAK 1_FORM LAPORAN KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA TAHAP I_PAK
- form_4_klaim_sekaligus_jht_dan_jkm
- form_5_jaminan_hari_tua
- Formulir-pendaftaran-atau-perubahan-peserta
- Formulir-Permintaan-Duplikat-KP-BPJS-TK
- Surat-Keterangan-Ahli-Waris
Catatan: Dokumen Asli Harap Dibawa