Lembur Pegawai
Ketentuan lembur :
- Kegiatan Lembur adalah kerja tambahan di luar jam kerja resmi, yang perlu dilakukan untuk menuntaskan tugas penting dengan segera.
- Setiap pekerjaan lembur (non kepanitiaan) wajib ada perintah dari atasan langsung / pimpinan unit terkait, kemudian mengisi formulir melalui link klik disini
- Bagi tenaga kependidikan non struktural pengajuan lembur diketahui oleh kepala unit masing-masing dan bagi tenaga kependidikan yang memiliki jabatan struktural pengajuan lembur diketahui oleh atasan / pimpinan terkait.
- Fomulir lembur diisi lengkap seperti tanggal, waktu, dan deskripsi kegiatan.
- Lembur yang berkaitan dengan kegiatan kepanitiaan langsung diusulkan oleh Ketua Panitia ke Bagian Keuangan bersamaan dengan laporan kegiatan, tanpa melalui HRD dan Formulir bisa di download di link yang tertera dibawah.
- Lembur dilaksanakan apabila pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan di jam hari kerja.
- Lembur pada hari Senin – Kamis dimulai pukul 16.00
- Lembur pada hari Jum’at dimulai pukul 13.00
Tutorial Pengajuan Lembur :
- Pengajuan Lembur bagi Tenaga Kependidikan
- Approval Lembur bagi Ketua Unit/Lembaga/Prodi
Download :