Studi Lanjut Dosen
PROSEDUR IZIN STUDI LANJUT
- Mengisi formulir pengajuan studi lanjut, sesuai dengan draft yang telah ditetapkan oleh HRD dengan persetujuan Ketua Program Studi dan Dekan;
- Formulir pengajuan studi lanjut ditujukan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur C.q. Kepala Bagian Human Resource Development;
- Rektor mempertimbangkan untuk menyetujui atau tidak menyetujui ajuan tersebut;
- Jika mendapatkan persetujuan, berkas ajuan di disposisi ke Kepala Bagian HRD;
- HRD menerbitkan Persetujuan Izin Studi Lanjut untuk peserta;
- Peserta studi lanjut melengkapi berkas untuk pendaftaran beasiswa dan Perguruan Tinggi yang dituju;
- Setelah Peserta memperoleh LoA dari Universitas yang dituju, maka wajib melaporkan kepada Kepala Bagian HRD.
- HRD menerbitkan SK Tugas belajar dan Surat Pernyataan Studi Lanjut untuk peserta;
- Peserta studi lanjut melengkapi seluruh berkas administrasi untuk keperluan pelaporan Status Tugas Belajar kepada Kopertis dan DIKTI;
- Peserta studi lanjut dan UMKT melalui Bagian HRD melakukan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan Surat Perjanjian studi lanjut.
DOWNLOAD :
Formulir Izin Study Lanjut UMKT
Formulir Progress Study Report