Studi Lanjut Dosen

PROSEDUR IZIN STUDI LANJUT

  1. Mengisi formulir pengajuan studi lanjut, sesuai dengan draft yang telah ditetapkan oleh HRD dengan persetujuan Ketua Program Studi dan Dekan;
  2. Formulir pengajuan studi lanjut ditujukan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur C.q. Kepala Bagian Human Resource Development;
  3. Rektor mempertimbangkan untuk menyetujui atau tidak menyetujui ajuan tersebut;
  4. Jika mendapatkan persetujuan, berkas ajuan di disposisi ke Kepala Bagian HRD;
  5. HRD menerbitkan Persetujuan Izin Studi Lanjut untuk peserta;
  6. Peserta studi lanjut melengkapi berkas untuk pendaftaran beasiswa dan Perguruan Tinggi yang dituju;
  7. Setelah Peserta memperoleh LoA dari Universitas yang dituju, maka wajib melaporkan kepada Kepala Bagian HRD.
  8. HRD menerbitkan SK Tugas belajar dan Surat Pernyataan Studi Lanjut untuk peserta;
  9. Peserta studi lanjut melengkapi seluruh berkas administrasi untuk keperluan pelaporan Status Tugas Belajar kepada Kopertis dan DIKTI;
  10. Peserta studi lanjut dan UMKT melalui Bagian HRD melakukan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan Surat Perjanjian studi lanjut.

DOWNLOAD :

Formulir Izin Studi Lanjut UMKT

Formulir Laporan Tugas Belajar

Formulir-Perpanjang-Studi-Lanjut

Persyaratan Tugas Belajar Kopertis