AYOK GABUNG PPK ORMAWA…..!!! PENDAFTARAN SELEKSI TINGKAT UNIVERSITAS MUHAMAMDIYAH KALTIM TAHUN 2024

Posted on Feb. 27, 2024, 9:57 p.m. by Kemahasiswaan
AYOK GABUNG PPK ORMAWA…..!!! PENDAFTARAN SELEKSI TINGKAT UNIVERSITAS MUHAMAMDIYAH KALTIM TAHUN 2024

A. APA ITU PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS ORGANISASI KEMAHASISWAAN..?

Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) adalah program penguatan kapasitas ormawa melalui serangkaian proses pembinaan ormawa oleh PT yang diimplementasikan dalam program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.

B. PERSYARATAN PENYUSUNAN PROPOSAL PPK ORMAWA 2024 :

  1. Subproposal diajukan oleh ketua tim yang diketahui oleh ketua organisasi kemahasiswaan pengusul dan disetujui oleh Wakil Rektor/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan; 
  2. Jumlah mahasiswa pelaksana berasal dari program sarjana sebanyak 10-15 orang (minimal berasal dari 2 angkatan yang berbeda dan/atau minimal berasal dari 2 program studi yang berbeda). Mahasiswa pelaksana disarankan minimal semester 3 dan masih aktif hingga akhir pelaksanaan program. Apabila pengusul adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi maka diminta untuk mengajak program studi lain yang relevan; 
  3. Ketua/anggota tim pelaksana tidak diperbolehkan menjadi pengusul/pelaksana program kemahasiswaan lainnya dari Dit. Belmawa (P2MW dan PKM); 
  4. Satu Ormawa hanya diperbolehkan mengusulkan satu subproposal; 
  5. Subproposal PPK Ormawa pengembangan wajib diusulkan oleh Ormawa yang sama dengan tahun sebelumnya; 
  6. Tidak diperbolehkan melakukan pergantian ketua/anggota tim pelaksana; 
  7. Tidak diperbolehkan melakukan pergantian lokasi kegiatan (desa/kelurahan); 
  8. Satu desa/kelurahan hanya diperbolehkan untuk satu judul PPK Ormawa. Oleh karena itu tim pelaksana perlu memastikan kepada pengurus desa/kelurahan untuk hanya mengizinkan pelaksanaan PPK Ormawa hanya untuk 1 tim pelaksana. Opsi ini bertujuan agar semakin banyak desa/kelurahan di Indonesia yang menjadi lokasi PPK Ormawa sehingga semakin banyak desa/kelurahan yang memiliki peluang untuk menjadi lebih maju; 
  9. Satu Dosen Pendamping hanya boleh mendampingi 1 subproposal; 
  10. Tidak diperbolehkan ada pergantian dosen pendamping (kecuali ada alasan kuat yang dapat diterima); 
  11. Menyertakan surat pernyataan kesediaan kerja sama dari pemerintah desa/kelurahan (Lampiran 21); 
  12. Menyertakan surat keputusan legalitas kepengurusan organisasi kemahasiswaan yang masih berlaku dari Rektor/Wakil Rektor/Dekan/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan; 
  13. Subproposal diajukan secara daring melalui laman https://php2d.kemdikbud.go.id; dan 
  14. Subproposal disusun mengikuti sistematika yang tercantum dalam Lampiran 2.

C. TOPIK PPK ORMAWA 2024

  1. Desa/Kelurahan Wirausaha
  2. Smart Farming
  3. Sekolah Perempuan
  4. Sanggar Tani Muda
  5. Kampung Konservasi Toga
  6. Rumah Sampah Digital
  7. Desa/Kelurahan Sehat
  8. Desa/Kelurahan Cerdas
  9. Kampung Iklim
  10. Desa/Kelurahan Maritim
  11. Desa Hutan
  12. Desa/Kelurahan Budaya
  13. Desa/Kelurahan Wisata
  14. Topik Bebas

D. PEDOMAN PPK ORMAWA 2024 DAN MATERI PPK ORMAWA :

https://drive.google.com/drive/folders/1k7J-vBx_JlnzBIahpErC9qa2tHABQ7xr?usp=sharing 

E.  LINK GOOGLE FORM PENGUSULAN PROPOSAL PPK ORMAWA 2024 :

https://bit.ly/PPKORMAWAUMKT2024 

H. PENDAFTARAN PENGUSULAN PROPOSAL PPK ORMAWA 2024 DIBUKA SAMPAI DENGAN TANGGAL 14 MARET 2024 JAM 23.59 WITA.
 

Berita terkait