Tentang

 

Lembaga Jaminan Mutu (LJM) adalah sebuah lembaga di tingkat universitas yang berada di bawah wewenang Wakil Rektor I Bidang Akademik. Struktur LJM UMKT terdiri dari Wakil Rektor 1 sebagai penanggungjawab dan terdiri dari 4 pelaksana, yaitu Ketua, Sekretaris, Ketua Divisi Audit Mutu Internal, dan Ketua Divisi Dokumen dan Data. Penjaminan mutu di tingkat fakultas ditangani oleh Gugus Jaminan Mutu Fakultas, sedangkan penjaminan mutu di tingkat program studi ditangani oleh Unit Penjaminan Mutu Program Studi. LJM mempunyai tanggung jawab utama pada pemeliharaan dan peningkatan kualitas UMKT secara berkesinambungan, dengan mengadakan audit, review dan evaluasi dalam mengupayakan diterapkannya sistem pengelolaan manajemen pendidikan sesuai standar mutu nasional pengelolaan perguruan tinggi.