Visi Misi
| Visi
Pada tahun 2037, menjadi program studi islami yang mengembangkan hukum di bidang industri dengan berbasis teknologi informasi yang unggul dan berkontribusi terhadap masalah sosial dan lingkungan.
| Misi
- Menyelenggarakan proses pendidikan dan pengajaran hukum dibidang industri berbasis teknologi informasi yang unggul serta dilandasi nilai-nilai keislaman.
- Melaksanakan riset hukum dibidang industri yang berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, penyelesaian masalah pengangguran, kemiskinan, lingkungan berbasis teknologi informasi, yang unggul serta dilandasi nilai-nilai keislaman.
- Melaksanakan pengabdian masyarakat tentang hukum dibidang industri yang berkontribusi untuk menyelesaikan masalah pengangguran, kemiskinan, lingkungan berbasis teknologi informasi yang unggul, serta dilandasi nilai-nilai keislaman.
- Melaksanakan kerjasama dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dan Al–islam kemuhammadiyahan baik di dalam atau pun luar negeri guna mengembangkan hukum di bidang industri.
| Tujuan
- Untuk Menjadi Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim Dan Advokat)
- Kemampuan untuk membuat legal opinion.
- Kemampuan membangun jaringan dengan aparat penegak hukum
- Untuk Menjadi Aparatur Sipil Negara
- Kemampuan untuk melakukan perancangan peraturan perundang-undangan
- Menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang organisasi, manajemen, pengawasan birokrasi,
- Menguasai asas, teori dan konsep hukum keuangan negara.
- Menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang kebijakan keuangan
- Menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang keuangan publik dan pajak
- Untuk Menjadi Legal Officer
- Kemampuan untuk, membuat pendapat hukum (legal opinion)
- Kemampuan membuat dokumen-dokumen hukum yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui cara litigasi dan non-litigasi
- Kemampuan mengurus dan mengelola asuransi bagi perusahaan
- Kemampuan mengurus dan mengelola Hak atas Kekayaan Intelektual Perusahaan.
- Untuk Menjadi perancangan Hukum
- Kemampuan untuk melakukan iventarisasi bahan-bahan hukum, baik dengan melakukan penelitian lapangan maupun kajian kepustakaan.
- Memahami aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis dari peraturan perundang-undangan.