Kebijakan PKM

No

Dokumen

Isi Kebijakan

1

Statuta UMKT SK NO. 245-KEP-I.3-D-2017

Merupakan landasan atau dasar aturan dalam segala kegiatan UMKT yang meliputi perencanaan, penetapan program, serta kegiatan fungsional yang sesuai dengan VMTS UMKT.

2

SK 135/KEP/SKT/A.2/C/2020

Pedoman Etika Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UMKT

Berisi panduan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat, serta skema penelitian dan pengabdian masyarakat dengan pendanaan hibah internal UMKT yang dikelola dalam website simpel.umkt.ac.id

3

UMKT/SM/SpkM.01 Standar Hasil Pengabdian Kepada

Masyarakat

Memuat standar kriteria minimal tentang mutu hasil pengabdian kepada masyarakat.

4

UMKT/SM/SPkM.02 Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat

Merupakan standar kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat.

5

UMKT/SM/SpkM.03 Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat

Merupakan standar kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang

terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

6

UMKT/SM/SPkM.04

Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal

penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian.

7

UMKT/SM/SPkM.05

Standar Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan

pengabdian kepada masyarakat.

8

UMKT/SM/SPkM.06 Standar Sarana Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses pengabdian dalam rangka memenuhi hasil

pengabdian.

9

UMKT/SM/SPkM.07 Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian.

10

UMKT/SM/SPkM.08 Standar Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian.