No | Dokumen | Isi Kebijakan |
1 | Statuta UMKT SK NO. 245-KEP-I.3-D-2017 | Merupakan landasan atau dasar aturan dalam segala kegiatan UMKT yang meliputi perencanaan, penetapan program, serta kegiatan fungsional yang sesuai dengan VMTS UMKT. |
2 | SK 135/KEP/SKT/A.2/C/2020 Pedoman Etika Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UMKT | Berisi panduan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat, serta skema penelitian dan pengabdian masyarakat dengan pendanaan hibah internal UMKT yang dikelola dalam website simpel.umkt.ac.id |
3 | UMKT/SM/SpkM.01 Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat | Memuat standar kriteria minimal tentang mutu hasil pengabdian kepada masyarakat. |
4 | UMKT/SM/SPkM.02 Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat | Merupakan standar kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat. |
5 | UMKT/SM/SpkM.03 Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat | Merupakan standar kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. |
6 | UMKT/SM/SPkM.04 Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat | Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian. |
7 | UMKT/SM/SPkM.05 Standar Pengabdian Kepada Masyarakat | Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. |
8 | UMKT/SM/SPkM.06 Standar Sarana Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat | Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses pengabdian dalam rangka memenuhi hasil pengabdian. |
9 | UMKT/SM/SPkM.07 Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat | Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian. |
10 | UMKT/SM/SPkM.08 Standar Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat | Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian. |
11 | 338-2/KEP/FKIP/A.7/C/2022 | Kebijakan dan Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat. |