Siklus Jamin Mutu

Penjaminan mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga para pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. Pada Prodi S1 Teknik Mesin kegiatan penjaminan mutu didampingi oleh GJM FST dan dipantau oleh LJM UMKT. Lembaga jamin mutu UMKT LJM memiliki tanggung jawab utama pada pemeliharaan dan peningkatan kualitas UMKT secara berkesinambungan, dengan mengadakan audit, review dan evaluasi dalam mengupayakan diterapkannya sistem pengelolaan manajemen pendidikan sesuai standar mutu nasional pengelolaan perguruan tinggi.

Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di tingkat program studi dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan penjaminan mutu internal ditingkat universitas (dilaksanakan oleh LJM). Kegiatan yang dilakukan oleh LJM UMKT dalam rangka implementasi SPMI adalah monitoring dan evaluasi pembelajaran, AMI tengah dan akhir tahun, review dokumen kurikulum dan pelatihan-pelatihan SPMI. Penyelenggaran SPMI dilakukan dengan mengacu pada siklus penjaminan mutu sesuai dengan pedoman sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang disebut dengan PPEPP, yaitu meliputi tahapan (1) penetapan, (2) pelaksanaan, (3) evaluasi, (4) pengendalian, dan (5) peningkatan standar. Waktu pelaksanaan kegiatan SPMI Prodi S1 Teknik Mesin mengikuti dengan jadwal yang diberikan oleh LJM UMKT.

Sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) di Prodi S1 Teknik Mesin UMKT dilaksanakan secara berkala melalui akreditasi program studi yang dilaksanakan oleh lembaga akreditasi (pada tahun 2021 oleh BAN-PT), selanjutnya akreditasi melalui LAM-TEKNIK.