FAQs

 

Pembayaran Mahasiswa Baru

Informasi mahasiswa baru dapat dilihat di website PMB-UMKT di https//umkt.ac.id/pmb

Pembayaran registrasi mahasiswa baru mencakup : Dana pengembangan, SPP Tetap, biaya per SKS sesuai dengan program study yg dipilih, mengikuti surat keputusan rektor terkait biaya studi

Bisa, mahasiswa baru akan diarahkan untuk login ke akun PMB Mahasiswa kemudian melakukan proses pembayaran dengan kode virtual yang muncul setelah mahasiswa memilih chanel bayar pilihan.

Apabila pengunduran diri mahasiswa baru belum melebihi batas waktu pengunduran diri, mahasiswa bersangkutan akan mendapatkan pengembalian sebagian biaya registrasi. Sebagai gambaran, pada PMB-UMKT 2020 UMKT berhak memotong 25% dari total biaya registrasi yang harus dibayar, tiap pengunduran diri mahasiswa baru sebelum batas waktu pengunduran diri. Jika pengunduran diri melebihi batas waktu yang ditetapkan, maka tidak ada pengembalian biaya registrasi. Untuk mengurus pengembalian sebagian biaya registrasi karena pengunduran diri, mahasiswa bersangkutan meminta formulir pengunduran diri ke Admission, kemudian menyerahkan formulir pengunduran dan berkas lainnya (Sertifikat Kelulusan, kuitansi pembayaran, nomor rekening, dan kartu identitas) ke Biro Keuangan UMKT. Biro Keuangan akan memproses pengembalian biaya kurang lebih 7-10 hari kerja, dan pengembalian biaya dilakukan melalui transfer bank

Ya, dengan syarat ketika mengundurkan diri dari program studi lama, tidak ada tagihan pembayaran administrasi keuangan program studi lama. Jika DPP program studi baru lebih tinggi daripada DPP program studi lama, maka pembayaran DPP program studi baru hanya menambahkan kekurangannya. Jika DPP program studi baru lebih rendah, tidak ada pengembalian kelebihannya.

 

Pembayaran SPP, DPP, Praktikum, Wisuda DLL

Pembayaran SPP di UMKT dilakukan 2 tahap yaitu SPP Tetap sebagai syarat pengisian KRS dan SPP Variabel (SKS) sebagai syarat mencetak Kartu Ujian Akhir Semester

Jika terjadi kelebihan pembayaran SPP, sangat direkomendasikan kelebihan tersebut dialihkan untuk pembayaran tagihan lainnya. Jika tidak ada tagihan lainnya, untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran, mahasiswa harus datang ke Biro Keuangan dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa dan kuitansi bukti pembayaran.

Untuk SPP Berbasis SKS, Mahasiswa bisa mengalikan biaya Spp per SKS dengan jumlah SKS yg diambil. Informasi jenis dan besar tagihan juga dapat dilihat di SIKAD UMKT menu Keuangan Mahasiswa.

By Sistem, tagihan yang wajib dibayar terlebih dahulul adalah tagihan yang muncul paling atas (tagihan paling awal).

Pembayaran biaya studi di UMKT menggunakan Kode Virtual Account yang bisa diambil mahasiswa melalui SIKAD masing-masing sesuai channel pilihan untuk melakukan pembayaran. Bisa menggunakan Chanel Bank via transfer ATM, Mbanking dan Teller dan Menggunakan channel lainnya yang tersedia di Sikad.

 

Terkait pembayaran tersebut, mahasiswa perlu melakukan konfirmasi kepada pihak prodi bahwa benar melakukan ujian ulang (skripsi/thesis) dengan membawa surat keterangan dari prodi mengenai kebenaran mahasiswa melakukan ujian ulang dengan alasan tertentu (surat dibawa ke loket keuangan). Kemudian terkait dengan Semester pendek, ketentuan tersebut sperti mengambil mata kuliah reguler namun disesuaikan dengan kuota minimal perkelas (Sehingga biaya persks bisa jadi naik beberapa persen sesuai yang diinformasikan pada saat mahasiswa mengambil mata kuliah semester pendek) dan dalam hal ini mahasiswa hanya membayar Biaya SKS Semester Pendek tidak perlu membayar SPP Tetap .

 

Virtual Account

Virtual Account adalah nomor identifikasi bagi pelanggan (dalam hal ini mahasiswa) suatu perusahaan (dalam hal ini UMKT) yang dibuat oleh bank atas permintaan UMKT. Mahasiswa tidak perlu mendaftar karena secara otomatis akan memiliki nomor Virtual Account yang unik dan berbeda satu dengan yang lainnya saat registrasi masuk UMKT. Khususnya terkait pembayaran mahasiswa, Virtual Account bisa mengatasi problem klasik antrian pembayaran di bank karena pembayaran dilakukan melalui transfer ATM.

Pembayaran dengan Virtual Account dilakukan melalui transfer ATM. Saat ini UMKT memiliki beberapa bank mitra pembayaran, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BSI, Bank Kaltimtara. 

 

Pengisian KRS Regular, Remidi/PPK/Semester Pendek

Jika mahasiswa sudah melakukan pembyaran namun belum bisa mengambil KRS, Pastikan mahasiswa telah mengisi link kuesioner kepuasan dan jika hal tersebut sudah dilakukan namun masih belum bisa melakukan pengambilan KRS, maka mahasiswa bisa menghubungi pihak keuangan atau bagian akademik UMKT

 

Beasiswa

Beasiswa yg tersedia antara lain :

  1. Beasiswa Hafidz Al-Qur'an
  2. Beasiswa PMDP Akademik
  3. Beasiswa PMDP Non-Akademik
  4. Beasiswa KIP-Kuliah
  5. Beasiswa Kader
  6. Beasiswa Tenaga Pendidik
  7. Beasiswa Keluarga Pegawai
  8. Beasiswa AUM (Amal Usaha Muhammadiyah)
  9. Beasiswa Prestasi

 

 

Cuti Kuliah, Registrasi Semester, Non Aktif

Ya, biaya registrasi cuti kuliah adalah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Jika mahasiswa tidak aktif kuliah (tidak mengisi KRS) dan juga tidak mengajukan cuti secara resmi (non aktif), pada semester bersangkutan akan dikenai biaya registrasi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Jika mahasiswa sudah dinyatakan lulus pada semester tersebut, maka smester selanjutnya tidak perlu melakukan pembayaran lagi (meskpin tagihan muncul, nanti akan hilang dengan sndirinya jika SK Yudisium sudah diberikan dari bagian Akademik)

Jika mahasiswa tidak mengambil melakukan registrasi, melakukan registrasi namun tidak mengambil mata kuliah dan tidak mengajukan cuti Resmi maka mahasiswa tersebut dinyatakan Non Aktif secara otomatis dan dikenai biaya sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah)

Silakan datang ke Biro Keuangan dengan menunjukkan KTM, daftar tagihan/pembayaran dari menu SIKAD, total SKS yang harus ditempuh dari Buku Pedoman Akademik, dan total SKS yang sudah ditempuh dari Transkrip terakhir atau kumpulan KRS/KHS.

 

Pengisian SPT Pajak

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksakan e-Filing (penyampaian SPT secara online).

Silahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat, kemudian mengisi formulir permohonan EFIN dengan melampirkan foto kopi KTP dan NPWP. EFIN akan diberitahukan Petugas Pajak sesaat setelah selesai pemprosesan.

wajib pajak dosen dan karyawan UMKT bisa mencetak sendiri melalui website SIMKEU (http://keu.UMKT.ac.id/efin) dengan sistem login menggunakan SSO

Bukti potong pajak gaji bisa dimintakan ke HRD, sementara Bukti potong pajak honor dari UMKT bisa dicetak dari EFIN (http://keu.UMKT.ac.id/efin)

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara manual, yaitu langsung mengisi formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dengan melampirkan blanko pendapatan (blanko A1) yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi tempat bekerja Wajib Pajak.

Pelaporan SPT baik secara online maupun manual harus dilakukan paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya. Mulai pelaporan SPT 2021, yang harus dilaporkan paling lambat akhir Maret 2022, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Samarinda tidak melakukan pendampingan pengisian SPT manual di UMKT. Sebagai gantinya, Bagian Perpajakan Biro Keuangan UMKT bekerja sama dengan HRD-UMKT, melakukan pendampingan pengisian SPT secara online sesuai jadwal yang ditetapkan.