KEBIJAKAN KELUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA
Kebijakan tertulis yang mengatur keluaran dan capaian dharma pendidikan, yang meliputi IPK lulusan, prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik), masa studi, kelulusan tepat waktu, keberhasilan studi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan:
- Ketentuan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 245/KEP/I.3/D/2017 dan SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 555 Tahun 1443H/2021M, tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2021 Bab IX tentang Mahasiswa dan Alumni, Bagian Pertama Mahasiswa Pasal 82 ayat 1,2, dan 3. Bagian ketiga Pasal 87 ayat 1,2 dan 3.5
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 118-1 Tahun 1444 H/ 2020 M, tentang Renstra Tahun 2022-2027 Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur BAB IV poin A tentang Kondisi Eksternal;
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 314-1 Tahun 1443 H/ 2022 M, tentang Renstra FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022-2029;
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 036 Tahun 1443 H/ 2022 M, tentang Pedoman Akademik;
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 275 Tahun 1443H/2021M, tentang Tatib Kehidupan Kampus Sehat Islami;
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan TImur Nomor 003-1 Tahun 1440H/2019M, tentang Pedoman Kemahasiswaan;
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 036 Tahun 1443H/2022M, Tentang Pedoman Akademik;
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 007-1 Tahun 1445H/2023M tentang Kebijakan dan Pedoman Tracer Study;
- Buku Panduan SENTRAMA UMKT Sentral Karir ALUMNI DAN MAHASISWA.