KEBIJAKAN MAHASISWA
Kebijakan tertulis yang termuat dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan Perguruan Tinggi yang mengatur penerimaan dan seleksi mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, kualitas calon mahasiswa baru, daerah asal calon mahasiswa baru di PS. Kebijakan tertulis terkait rekrutmen dan seleksi, kualitas input, dan daerah asal calon mahasiswa baru di PS antara lain:
1. Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 Tanggal 24 Jumadil Awal 1433 H/ 16 April 2012 M, tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah BAB X Pasal 28;
2. Ketentuan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 245/Kep/I.3/D/2017 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur BAB IX Bagian Pertama pasal 82 (Mahasiswa);
3. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 118-1/KEP/SKT/A.1/B/2022, tentang Renstra Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022-2027;
4. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 002-1/KEP/SKT/A.7/B/2023, tentang Panduan PMB Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Kebijakan – kebijakan terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur telah disosialisasikan melalui website resmi pendaftaran mahasiswa baru (PMB) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, website PS, Sosial Media dan Brosur PMB. Kebijakan tersebut dilaksanakan secara rutin setiap tahun selama masa PMB sesuai dengan prosedur PMB. Kebijakan mengenai penerimaan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur telah dilaksanakan secara baik, konsisten dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Hal tersebut didasarkan pada Laporan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru setiap tahun akademik (Laporan PMB). Penerimaan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur setiap tahun telah dievaluasi dan ditindaklanjuti. Kegiatan evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi penerimaan mahasiswa baru dengan melibatkan pimpinan Rektorat, (Notulensi Rapat Evaluasi).