KEBIJAKAN SUMBER DAYA MANUSIA
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan PT yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen di PT dan UPPS. Kebijakan yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dan UPPS sebagai berikut:
- Surat Keputusan Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (DIKTILITBANG) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 245/KEP/I.3/D/2017, tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur tahun 2021 BAB VIII tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 064.A Tahun 1442 H/ 2021 M tentang Rencana Strategi (Renstra) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur tahun 2021-2025
- Keputusan Badan Pembina Harian No. 048/KEP-BPH/D/2017 tentang Peraturan Kepegawaian UMKT
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur 031-1/KEP/SKT/A.6/D/2017 Tentang Petunjuk Teknis dan Orientasi Penempatan Pegawai Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur 609-1/KEP/SKT/A.6/D/2019 Tentang Proses Perencanaan Kebutuhan Pegawai dan Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur 033-1/KEP/SKT/A.6/D/2017 Tentang Ketentuan Pemberian Sanksi Pemberhentian Pegawai Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur 002-2/KEP/SKT/A.6/D/2018 Tentang Pedoman Pembiayaan Kegiatan Ilmiah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Kebijakan terkait rekrutmen Dosen telah disosialisasikan pada setiap pembukaan penerimaan dosen melalui website HRD Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Kebijakan - kebijakan tersebut diatas telah dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan pedoman rekrutmen pegawai Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Evaluasi dan tindak lanjut tentang kebijakan rekrutmen tersebut dilakukan melalui rapat panitia. Hal tersebut dibuktikan melalui kegiatan Rapat Rutin dan evaluasi melalui survey kepuasan dosen dan tenaga kependidikan oleh mahasiswa setiap semester melalui Website Survey UMKT. Hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti secara lisan dan tertulis oleh pimpinan.