KEBIJAKAN VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan PS.

 

  1. Pedoman Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2012 dan SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 245/KEP/I.3/D/2017, tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
  2. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 245/KEP/I.3/D/2017 BAB II Pasal 3, 4, 5 tentang Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran; 
  3. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur  tentang Rencana Strategi (Renstra) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur tahun 2022-2027.
  4. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 036/KEP/SKT/A.2/B/2022, tentang Peraturan Akademik Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur; 
  5. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 667 Tahun 1442 H/2020 M, tentang Rencana Induk Pengembangan Jangka Panjang (RIP-JP) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2020-2044; 
  6. SK Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 027/S-FKIP/III/1442/2021 M, tentang Rencana Induk Pengembangan (RIP) FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2008-2028 BAB II poin B, C, dan D tentang Visi, Misi, Tujuan
  7. SK Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 028/S-FKIP/III/1442/2021, Tentang Rencana Operasional (Renop) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2016-2020 BAB II tentang Visi, Misi, dan Tujuan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
  8. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 665 Tahun 1442 H/2020M tentang Pedoman Penyusunan, Sosialisasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Visi Misi, Tujuan dan Sasaran (VMTS) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur 
  9. SK Dekan FKIP UMKT Nomor 055/FKIP/IX/2017, tentang Pedoman Penyusunan Visi Misi Tujuan dan Sasaran (VMTS) FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  10. SK Dekan FKIP UMKT Nomor 061/FKIP/IX/2017, tentang Pedoman Sosialisasi Visi Misi Tujuan dan Sasaran (VMTS) FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur 
  11. SK Dekan FKIP UMKT Nomor 012/FKIP/II/2021, tentang Pedoman Penyusunan Visi Misi Tujuan dan Sasaran (VMTS) FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  12. SK Dekan FKIP UMKT Nomor 017/FKIP/II/2021, tentang Pedoman Sosialisasi Visi Misi Tujuan dan Sasaran (VMTS) FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  13. SK Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor ………tentang Tim Penyusun Visi Keilmuan Dan Tujuan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris UMKT 
  14. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 549.A Tahun 1442 H/2020M tentang Penetapan Visi Keilmuan Dan Tujuan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.

 

Kebijakan ini disampaikan kepada seluruh pihak terkait melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk situs web perguruan tinggi, situs web program studi, serta melalui forum resmi seperti rapat di tingkat perguruan tinggi (PT), Unit Pengelola Program Studi (UPPS), dan Program Studi (PS). Untuk memastikan implementasi yang efektif, kebijakan ini diterapkan secara konsisten dalam berbagai kegiatan akademik serta dalam pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penguatan nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan.

Proses evaluasi terhadap kebijakan ini dilakukan secara berkala melalui pertemuan rutin yang melibatkan pimpinan PT, UPPS, dan PS, dengan koordinasi dari Lembaga Jaminan Mutu (LJM). Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi efektivitas kebijakan serta menemukan aspek yang perlu diperbaiki atau disesuaikan. Hasil dari evaluasi tersebut dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan guna meningkatkan kualitas kebijakan, memastikan keselarasan dengan kebutuhan akademik dan regulasi yang berlaku, serta mengoptimalkan dampaknya terhadap peningkatan mutu pendidikan di institusi.