KEBIJAKAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur PkM di PS dan UPPS. Adapun kebijakan standar mutu pengabdian kepada masyarakat dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
- Ketentuan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 245/KEP/I.3/D/2017 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2017 Bab IV tentang Penyelenggaraan Catur Dharma PT Penyelenggaraan Penelitian Pasal 26 tentang Pengaturan Penyelenggaraa Penelitian ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6;
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 006-1 Tahun 1439 H/2017 M tentang Penetapan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Tahun 2017-2037 ;
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 118-1Tahun 1444 H/ 2022 M, tentang Rencana Strategis Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun Akademik 2022-2027;
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 017 Tahun 1439 H/2018 M tentang Penetapan Rencana Strategis (Renstra) Penelitian Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2017-2022;
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 017 Tahun 1439 H/2017 M tentang Dokumen SPMI Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Standar Hasil Pengabdian masyarakat, Standar Isi Pengabdian masyarakat, Standar Pembiayaan Pengabdian masyarakat, Standar Pengabdian masyarakat, Standar Pengelolaan Pengabdian masyarakat, Standar Penilaian Pengabdian masyarakat, Standar Proses Pengabdian masyarakat dan Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian masyarakat.
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 018 Tahun 1439 H/2018 M tentang Rencana Strategis (Renstra) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2017-2022;
- Pedoman Etika Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur;
- Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
- Panduan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat, serta skema penelitian dan pengabdian masyarakat dengan pendanaan hibah internal UMKT yang dikelola dalam website simpel umkt
Kebijakan disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait melalui website Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), website program studi (PS), serta unit pengelola program studi (UPPS). Pelaksanaan kebijakan terkait pengabdian dilingkungan PS sudah tersosialisasi secara rutin terhadap DTPS melalui rapat prodi, workshop, whatsApp group LPPM serta website https://www.umkt.ac.id/prodi-pendidikan-bahasa-inggris/.