KEBIJAKAN PENELITIAN

Berikut adalah kebijakan tertulis berupa peraturan perundang-undangan atau keputusan Rektor yang mengatur pelaksanaan penelitian di tingkat Program Studi (PS) dan Unit Pengelola Program Studi (UPPS):

  1. Ketentuan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 245/KEP/I.3/D/2017 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2017 Bab IV tentang Penyelenggaraan Catur Dharma PT Penyelenggaraan Penelitian Pasal 26 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Penelitian ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6;
  2. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 006-1 Tahun 1439 H/2017 M tentang Penetapan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Tahun 2017-2037;
  3. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 118 Tahun 1444 H/ 2022 M, tentang Rencana Strategis Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun Akademik 2022-2027;
  4. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 017 Tahun 1439 H/2018 M tentang Penetapan Rencana Strategis (Renstra) Penelitian Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2017-2022;
  5. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 017 Tahun 1439 H/2017 M tentang Dokumen SPMI Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Standar Hasil Penelitian, Standar Isi Penelitian, Standar Pembiayaan Penelitian, STandar Peneliti, Standar Pengelolaan Penelitian, Standar Penilaian Penelitian, Standar Proses Penelitian dan Standar Sarana dan Prasarana Penelitian;
  6. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 018 Tahun 1439 H/2018 M tentang Rencana Strategis (Renstra) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2017-2022;
  7. Pedoman Etika Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur;
  8. Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor 214-1 Tahun 2023 M tentang Penyelenggaraan Research Day di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur;
  9. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Nomor …. Tahun …. H/2022 M tentang Penetapan Rencana Strategi (Renstra) FKIP Tahun 2022-2027;
  10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 45 dan 46;
  11. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi;
  12. Buku Panduan Hibah Riset Muhammadiyah Tahun 2023 Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah;
  13. Rencana Induk Riset Nasional 2017-2045 Edisi 28 Pebruari 2017.

Kebijakan disosialisasikan ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui website Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), website PS serta melalui rapat Tingkat PT, UPPS, dan PS. Tindak lanjut kebijakan penelitian dilakukan berdasarkan perkembangan kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan Penelitian di tingkat PT.