KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan kurikulum PS, yaitu kurikulum yang mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 Pasal 10, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019, tentang Instrumen Akreditasi Program Studi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, tentang Pemenuhan Masa dan Beban Belajar bagi Mahasiswa Program Sarjana;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020;
- Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020;
- Penetapan Kebijakan Pengembangan Kurikulum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, berdasarkan SK Rektor Nomor: 035 ten-1/KEP/SKT/A.2/2022
- Pedoman Pengembangan Kurikulum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur berdasarkan SK Rektor Nomor:041/KEP/SKT/A.2/B/2022
- Pedoman Implementasi Kurikulum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, berdasarkan SK Rektor Nomor 058/KEP/SKT/A.2/B/2022
- Buku Panduan Implementasi MBKM, berdasarkan SK Rektor Nomor:115/KEP/SKT/A.5/B/2021
- SK Rektor Nomor 146-1/PRN/SKT/A.2/B/2021 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi Pembelajaran
- Standar Proses Pembelajaran
- Standar Penilaian Pembelajaran
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan Pembelajaran
- Standar Pembiayaan Pembelajaran
- Pedoman Akademik Universitas
- Pengembangan Kurikulum Berbasis OBE
- Implementasi MBKM dalam Kurikulum
- Rekomendasi SK Pengurus Asosiasi Nasional tentang Rekomendasi Kompentensi Utama, Profil Lulusan, dan Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi Pendidikan Bahasa Inggris
- Kurikulum Asosiasi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris
Kebijakan ini disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk Website UPPS, Website Program Studi (PS), serta dalam forum resmi seperti rapat tingkat Perguruan Tinggi (PT), Unit Pengelola Program Studi (UPPS), dan PS. Proses sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami dan melaksanakan kebijakan tersebut dalam setiap tahapan pengelolaan kurikulum, mulai dari perencanaan, penyusunan, implementasi, penilaian, hingga evaluasi dan perbaikan kurikulum PS. Kurikulum ini dirancang agar selaras dengan kebijakan pemerintah, sehingga dapat memberikan fleksibilitas dan peluang pembelajaran yang lebih luas bagi mahasiswa. Evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini dilakukan secara berkala oleh Lembaga Jaminan Mutu (LJM) UMKT melalui rapat evaluasi yang melibatkan pimpinan PT, UPPS, dan PS. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi tindak lanjut dan penyesuaian kebijakan, yang kemudian dikukuhkan melalui rapat kerja PT yang diselenggarakan secara rutin untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas pelaksanaan kebijakan di seluruh unit terkait.