KEBIJAKAN KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS.
- Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 01/PRN/I.O/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Tinggi;
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
- Panduan Sistem Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Tahun 2018;
- Ketentuan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 0181/KTN/I.3/I/2021 dan SK Rektor UMKT Nomor … Tahun …, tentang Statuta UMKT Tahun … Pasal … dan … yang memuat Keuangan Kekayaan;
- SK Rektor UMKT Nomor … Tahun …, tentang Renstra UMKT Tahun … Bab … Poin … yang memuat peraturan Keuangan, Sarana, dan Prasarana;
- SK Rektor UMKT Nomor …, tentang Renstra FKIP UMKT Tahun …;
- SK Rektor Nomor … Tahun …, tentang Panduan Audit Keuangan Internal UMKT Tahun ….
- SK Rektor UMKT Nomor … Tahun …, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Nego Costing UMKT Edisi Revisi Tahun …
Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait melalui website PT dan melalui rapat pimpinan. Pelaksanaan kebijakan dilakukan secara konsisten untuk mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana bagi kegiatan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di UPPS. Evaluasi kebijakan dilakukan secara rutin oleh LJM UMKT melalui rapat yang melibatkan pimpinan PT, UPPS, PS, dan Biro Keuangan. Tindak lanjut kebijakan didasarkan pada pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan sebelumnya, serta pengelolaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS.